BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya mulai membatasi langkah jajarannya. Ia tak ingin seluruh jajarannya plesiran dengan meminta semuanya untuk bersiaga di Kota Bogor alias tidak ke luar kota jika dirasa tidak ada yang mendesak.
Hal itu ditekankannya usai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Menurutnya, dengan menetapkan status tanggap darurat bencana mestinya membuat Kota Bogor juga bisa bergerak dengan cepat dalam sejumlah proses penanganan bencana.
“Saya tidak melarang ke luar kota, tapi tolong diprioritaskan yang betul-betul penting saja. Kalau terkait koordinasi kebijakan silahkan, tidak apa-apa. Tapi kalau tidak urgent, ya standby di Kota Bogor seminggu ke depan,” tegasnya dikutip Minggu, 16 Oktober 2022.
Dia menilai, ada hal yang perlu disikapi serius, seperti pengalokasian bantuan, pembangunan fisik, anggaran, mitigasi bencana dan lainnya karena ada payung hukumnya.
Langkah tersebut dapat dimaksimalkan dengan adanya Rp25 miliar dari anggaran perubahan.
“Angka ini harusnya leluasa untuk tanggap darurat bencana sampai tahun anggaran selesai tapi untuk relokasi tidak cukup,” paparnya.
Situasi ini, sambung dia, harus disikapi tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang.