Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:11 WIB Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha/aww jpnn.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menganggap saat ini memang perlu upaya penyelamatan 50 ribu karyawan PT Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyelamatan puluhan ribu pekerja tersebut perlu dilakukan setelah perusahaan bidang tekstil itu dinyatakan pailit oleh pengadilan.”Langkah positif yang memang diperlukan untuk memberikan kepastian kepada ribuan karyawan yang saat ini statusnya di ambang pemberhentian,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (31/10).Pemerintah sebelumnya memang mengupayakan agar pilihan ribu karyawan PT Sritex tidak mengalami nasib PHK.Pemerintah sendiri berupaya memberi keringanan melalui relaksasi aturan agar perusahaan seperti PT Sritex bisa berkembang dan tak pailit.Kurniasih menganggap bakal ada dampak luas ketika puluhan ribu karyawan PT Sritex terkena PHK setelah perusahan diputuskan pailit.Contohnya, kata legislator Dapil II Jakarta itu, para anggota keluarga yang menggantungkan perputaran ekonomi di grup Sritex. “Kalau satu satu pekerja menanggung tiga orang, kalikan saja misalnya dengan 50 ribu pekerja grup Sritex, berapa yang akan terdampak jika benar-benar terjadi PHK,” kata legislator Fraksi PKS itu. Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menganggap saat ini memang diperlukan hal ini setelah kabar pailit PT Sritex. –