Sementara itu, mengenai tudingan pelibatan 180 kepala desa, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin selaku pihak terkait menilai dalil tersebut tidak jelas atau obscuur libel.
“Dalil permohonan pasangan calon nomor urut 3 itu asumsi yang dicocokan dengan bukti video dan audio yang ada. Tuduhan keterlibatan 180 kepala desa tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon,” ujar Kuasa Hukum Gatut-Ahmad, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra.
Iqbal beralasan, Maryoto Birowo-Didik Girnoto tidak bisa membuktikan nama para kepala desa hingga bentuk kecurangan apa digunakan. Apalagi tidak ada bukti video dugaan pelibatan kepala desa yang katanya dilampirkan oleh Pemohon.
“Pemohon tidak menyampaikan secara spesifik, siapa saja kepala desa yang terlibat, dari desa mana saja, dan bentuk kecurangan seperti apa saja, dan apakah kecurangan tersebut mempengaruhi perolehan suara milik Pemohon secara signifikan,” ungkap Iqbal.
“Karena pada dasarnya dalam petitum dan posita Pemohon, tidak menguraikan dan hanya langsung memerintahkan kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi dan langsung meng-nol-kan suara milik Pihak Terkait,” imbunya menandasi.
Sebagai informasi, sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.