Sepanjang 2024, Satpol PP Surabaya Tutup 3 RHU Penjual Miras Ilegal

Sepanjang 2024, Satpol PP Surabaya Tutup 3 RHU Penjual Miras Ilegal

4 January 2025, 20:42

Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:33 WIB

Petugas Satpol PP Surabaya saat menyita minuman beralkohol dari restoran Pigmalion di cabang Kertajaya. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sepanjang tahun 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi Rumah Hiburan Umum (RHU).RHU itu termasuk di antaranya adalah restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan penyegelan dilakukan melalui tahapan peringatan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait.“Setelah peringatan pertama dan kedua, barulah Satpol PP dapat melakukan penyegelan,” ujar Fikser, Jumat (3/1)Menurutnya, penyegelan RHU harus melalui proses-proses. Mulai peringatan satu dan dua dari perangkat daerah (PD) terkait“Jika peringatan sebelumnya tidak diindahkan, baru kemudian kami bisa lakukan penyegelan,” jelas Mantan Kadiskominfo Surabaya tersebut.Pada sisi lain, Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan izin terkait penjualan minuman keras secara eceran.“Penjualannya hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti RHU,” katanya.

Satpol PP Surabaya tutup 3 RHU karena jual miras ilegel selama tahun 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi