Serba-serbi Pemekaran Daerah Sejak 1999

Serba-serbi Pemekaran Daerah Sejak 1999

22 December 2024, 9:00

PEMEKARAN daerah dibuka seluas-luasnya sejak reformasi bergulir. Dasar hukum pemekaran wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Alasan utama pemekaran wilayah tersebut di antaranya adanya masalah pemerataan, keadilan yang tak merata, kondisi geografis yang luas, dan ketidakefektifan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.Penyelenggaraan pemerintahan juga bergeser setelah reformasi bergulir, dari sentralisasi ke otonomi daerah, yaitu pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Semangat otonomi daerah ini tergambar dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah. Sejak pemekaran daerah bergulir, telah terbentuk sebelas provinsi baru serta 215 kabupaten dan kota.

Di tengah gelombang pemekaran daerah ini, pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat memberlakukan moratorium pemekaran daerah pada 2014. Pemerintah hendak mengevaluasi lebih dulu keberadaan daerah otonomi baru (DOB) yang sudah terbentuk sejak 1999 hingga kini. 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi