Krjogja.com – Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat(22/11/2024) mengatakan sertifikasi halal untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari derbuan produk halal luar negeri. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman. “Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita.” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan bahwa produk luar negeri terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
Baca Juga: Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun “Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar. Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk lluar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing.” terang Babe Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga mengatakan bahwa kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak. Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri. Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor. Atau setidaknya mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik. Baca Juga: UNESCO dan ICHCAP Kenalkan Warisan Budaya Tak Benda ke Anak Muda Lewat Film “Kalau kita punya UMK (namun) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri.” imbuhnya. Menilik data pada Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro. Artinya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya. Untuk itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia. Baca Juga: UNESCO dan ICHCAP Kenalkan Warisan Budaya Tak Benda ke Anak Muda Lewat Film Karenanya, selaku Kepala BPJPH, Babe Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Kepada Kementerian terkait saya mengimbau, kepada semua (stakeholder) yang terkait pun saya mengimbau, ayo sama-sama kita selamatkan ekonomi rakyat. Kita tingkatkan supaya mereka bisa bersaing. Bantu mereka untuk bisa meningkatkan mutu, menekan harga, dan menghadirkan produk yang bersertifikat halal, produk yang sehat, higienis, berkualitas.” katanya mengimbau. “Yuk kita kuatkan (ekosistem halal) dalam negeri karena halal menjadi daya saing tersendiri. Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan (sertifikat) halal dari negara masing-masing.” pungkasnya. (Ati)