Siap-siap! Ferdy Sambo dkk. Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Fadil: Pengawasan Sangat Ketat Saya Minta untuk Dilakukan
Senin, 17/10/2022, 02:15 WIB

Siap-siap! Ferdy Sambo dkk. Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Fadil: Pengawasan Sangat Ketat Saya Minta untuk Dilakukan Senin, 17/10/2022, 02:15 WIB

17 October 2022, 2:15

Warta Ekonomi, Jakarta –
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap memasuki babak persidangan. Para terdakwa yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sementara itu, khusus untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), sidang pembacaan dakwaan, baru akan dilakukan pada Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Dari Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Kasus Narkoba Irjen Teddy Buat Polri Panen Kritikan, Mahfud MD Minta Lihat dari Sisi Lain

“Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, lewat pesan singkat, Minggu (16/10/2022).
Dua hakim anggota majelis lainnya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Djuyamto mengatakan, saat penentuan majelis hakim, para pengadil sepakat untuk memisahkan jadwal sidang Bharada RE.
Alasannya Bharada RE, merupakan terdakwa, dan juga saksi kunci kasus pembunuhan yang terjadi di Komplek Polri di Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022). Bharada RE, dalam kasus ini, pun berstatus justice collaborator (JC) yang terlindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Dari Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, Hingga Teddy Minahasa, Mahfud MD Nilai Kapolri Sekarang Berani Tindak Anak Buah yang Bandel
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan tersebut. Jampidum Fadil Zumhana, pekan lalu meminta lembaga eksternal pengawas profesionalisme kejaksaan melakukan pengawasan, dan pemantauan ketat untuk menjaga independensi JPU dalam kasus tersebut.

Bahkan Fadil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan (Komjak) turut melakukan pengawasan, dan pemantauan. Fadil juga mengatakan, selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu, tim pengawasan internal di Kejagung, dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Satgas-53 akan melakukan pemantauan ketat terhadap para JPU.
“Pengawasan sangat ketat saya minta untuk dilakukan. Termasuk pengawasan dari teman-teman media. Mulai dari pengawasan keamanan, dan sterilisasi kepentingan, maupun intervensi, dan tindakan-tindakan tidak profesional lainnya. Kita komitmen untuk profesional akan selesaikan perkara ini,” ujar Fadil menambahkan.

Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo, Febri Diansyah dkk, pun mengaku sudah siap untuk menjalani persidangan yang akan digelar Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Sederet Kasus yang Membelenggu Polri Sampai Bikin Tepok Jidat, Ternyata Gak Cuma Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa!

“Kami komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai yang sudah dijadwalkan,” kata Febri, Ahad (16/10/2022). Kata Febri, tak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya.
Pengacara Erman Usman mengatakan, tim kuasa hukum terdakwa Bripka RR sudah siap untuk mendengarkan isi dakwaan JPU dalam sidang perdana. Erman mengatakan, kondisi kliennya siap mental untuk menjalani persidangan perdana.
Baca Juga: Polri Berguncang Kembali, Habis Ferdy Sambo Kini Irjen Teddy Minahasa: Publik Semakin Tak Percaya…
“Dari kami Insya Allah siap. Dan klien kami, Bripka RR sudah menyatakan siap mental untuk dihadapkan ke persidangan besok,” ujar Erman.

Selain masalah kesiapan mental, persiapan lainnya, dikatakan Erman sudah tak ada soal. “Dari kami, untuk klien kami yang paling penting adalah menjaga mentalnya untuk siap menjalani persidangan ini. Tetapi dia (RR) siap,” kata Erman.
Baca Juga: Detik-detik Pembunuhan Brigadir J Terkuak di Sidang, Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Ngeri: Woy! Kau Tembak Cepat

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.