Jakarta – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Lalu, siapa yang akan menangkap Netanyahu dan Gallant?Dilansir AFP, Jumat (22/11/2024), perintah penangkapan itu dikeluarkan pada Kamis (21/11). Perintah penangkapan dikeluarkan setelah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza, Palestina, mencapai lebih dari 44 ribu orang.”Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Perintah ICC ini berlaku bagi 124 negara anggota pengadilan tersebut. Negara-negara yang tergabung dalam ICC diwajibkan menangkap Netanyahu jika berada di wilayah mereka.ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar itu.
“Majelis memutuskan untuk merilis informasi di bawah ini karena tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya masih berlangsung,” kata pengadilan.”Selain itu, Majelis menganggap bahwa demi kepentingan para korban dan keluarga mereka, mereka harus diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut,” imbuhnya.Kepala Jaksa ICC Karim Khan pada bulan Mei lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Netanyahu sendiri telah memecat Gallant sebagai Menteri Pertahanan pada 5 November.Khan meminta surat perintah terhadap para pemimpin Hamas termasuk Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa mencabut permohonan untuk Ismail Haniyeh, pemimpin politik kelompok tersebut, pada tanggal 2 Agustus ‘karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh kematian Haniyeh’ di Teheran pada 31 Juli.Israel meluncurkan perang di Gaza dengan dalih membalas serangan Hamas yang menewaskan 1.200 orang di wilayah mereka pada 7 Oktober 2023. Serangan mengerikan Israel telah menewaskan 44.056 orang, melukai 104.268 orang dan memaksa jutaan warga Gaza mengungsi. Warga yang berada di Gaza juga menghadapi kelaparan akut karena blokade Israel.124 Anggota ICC Bisa Tangkap NetanyahuDilansir Al-Jazeera, Jumat (22/11), Netanyahu dan Gallant kini menjadi buronan dunia setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Meski Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia menjadi jauh lebih sempit untuk mereka.Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua. Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab mengatakan hukum internasional harus dipatuhi.”Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.
Netanyahu telah menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya anti-Semit. Berikut daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan ICC:Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
BarbadosBelgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Tanjung VerdeKamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Chili
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta RikaPantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
EkuadorEl Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
GhanaYunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hungaria
Islandia
Irlandia
ItaliaJepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesotho
Liberia
Liechtenstein
Lituania
LuksemburgMadagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
MontenegroNamibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Niger
Nigeria
Utara Makedonia
Norwegia
Palestina
PanamaParaguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan GrenadinesSamoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
SpanyolSuriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor-Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Britania Raya
Republik Bersatu TanzaniaUruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia.Namun sikap negara-negara itu terbelah. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.