Akhir pekan lalu, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Hal itu diumumkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa telah dilakukan sejak Kamis (13/10) malam dalam kapasitas sebagai saksi. Oleh karenanya, proses penetapan tersangka dipastikan sudah sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dalam kasus ini dengan barang bukti sabu-sabu 5 kg dari Sumbar. Namun, tersisa 3,3 kg dan telah berhasil diamankan.
“[Sebanyak] 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG, yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucapnya.
Penyidik juga menyita barang bukti 305 gram sabu-sabu dari tersangka Kompol Kasranto, 1 kg sabu-sabu dari tersanggka Ariel alias Abeng, dan 2 kg sabu-sabu dari AKBP Dody Prawira Negara.