Senin, 17 Oktober 2022 – 23:37 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022 ditujukan kepada empat tersangka kasus pembunuhan berencana. Keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Adapun tersangka Bharada Richard Eliezer atau RE bakal dibacakan dakwaannya pada Selasa 18 Oktober 2022.Pada malam hari ini, sidang bacaan dakwaan ditutup dengan terdakwa Kuat Ma’ruf. Sidang tersebut rampung kira-kira pukul 22.39 WIB.
Putri Chandrawathi Usai Sidang Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma’ruf tampak menunduk saat keluar ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ia dilengkapi rompi merah sebagai tahanan Kejaksaan dan kemeja putih berlengan panjang.Ia dapat pengawalan ketat oleh sejumlah anggota polisi.Dalam dakwaan yang dibacakan JPU kepada Putri Candrawathi disebut pada saat berada di Magelang, Jawa Tengah salah satu tersangka yakni Kuat Ma’ruf meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan keributan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pihak tersangka melalui pengacaranya bersikeras terjadi pelecehan seksual terhadap Putri, istri Ferdy Sambo itu.Sementara itu JPU disebutkan akan memberikan respons atas eksepsi atau nota keberatan dari pengacara tersangka pada Kamis pekan ini. Diketahui pembunuhan Brigadir J oleh atasannya sendiri dan konspirasi dengan kolega di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga Polri mendapat perhatian luas. Hal ini tak hanya mengguncang internal Polri namun juga membuat masyarakat berkurang rasa percayanya terhadap institusi itu sebagaimana survei-survei terbaru.