Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Tim Kuasa Hukum Bacakan Berkas Gugatan

1 July 2024, 10:14

BANDUNG – Tim kuasa hukum membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) pagi. 

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam digelar usai pemohon dan termohon hadir di ruang sidang.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Para pemohon yang terdiri atas tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim hukum Polda Jabar hadir di persidangan.

Ruang sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan. Selain itu, ruang sidang dipadati oleh awak media.

Persidangan diawali dengan pembacaaan berkas gugatan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum membeberkan alasan gugatan praperadilan Pegi dilayangkan ke PN Bandung.

“Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil,” kaya kuasa hukum Pegi di persidangan.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan, perlu cermat pula dalam syarat dan ketentuan prosedur acara. 

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara 

Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi. 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi