Sidang Resmi Dibuka Hakim, Ferdy Sambo: Sehat Yang Mulia

Sidang Resmi Dibuka Hakim, Ferdy Sambo: Sehat Yang Mulia

17 October 2022, 10:19

Suara.com – Ferdy Sambo telah memasuki ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) pagi. Ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan jurnalis Suara.com, Ferdy Sambo yang mengenakan batik berwarna cokelat tampak duduk di kursi terdakwa. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa pun membuka persidangan pada pukul 09.50 WIB.

Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku dalam keadaan sehat ketika hakim Wahyu bertanya kondisinya sebelum sidang dimulai.

“Saudara terdakwa sehat,” tanya Wahyu.

Baca Juga:
Suasana PN Jaksel Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Muncul Karangan Bunga Dukungan Dari Fans Bharada E

“Sehat yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.

Bawa Buku Catatan Hitam

Pantauan Suara.com, iring-iringan mobil taktis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Adapun Sambo berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang berada di barisan depan.

Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa.

Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob mengenakan pakaian batik dilapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.

Baca Juga:
Dengan Tangan Terborgol, Bripka RR Dan Kuat Ma’ruf Susul Putri Candrawathi Tiba Di PN Jaksel

Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah. Buku hitam tersebut diketahui beberapa kali pernah dibawa Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf telah lebih dahulu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 10.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi