FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu berharap penggusuran rakyat dapat perlindungan. Itu diungkapkan pada Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai.
Ia berharap eks Komisioner Komnas HAM itu dapat melindungi rakyat. Terutama dalam penggusuran untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pak Menteri @NataliusPigai2. yth, saya berharap Bpk berkenan konsentrasi memberikan perlindungan terhadap penggusuran rakyat yang terjadi di berbagai PSN,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (19/11/2024).
Ia memberi contoh. Misalnya Pantai Indah Kapuik (PIK)-2 dan Rempang.
“Seperti PSN PIK-2, PSN Rempang dan berbagai PSN lainnya. Termasuk pelanggaran HAM yang terjadi,” terangnya.
Pernyataan Didu itu menanggapi apa yang disampaikan Natalius. Bahwa warga tidak bisa dipidana. Baik kritik pada negara maupun swasta.
Apalagi, kata Natalius, jika kritik itu dilakukan untuk memperjuangkan keadilan. Seperti kepentingan umum dan kebaikan bersama.
“Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan Sektör Swasta dalam menperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana,” kata Natalius dikutip dari unggahannya di X, Senin (18/11/2024).
Pihaknya mengaku paham, bahwa masyarakat sipil punya peran strategis. Dalam hal mengisi ruang yang tidak diisi negara.
“Kami pahami Kelompok Sipil juga mengisi Ruang Kosong yang tidak diisi oleh Negara dan Sektör Swasta,” ucapnya.
Kini, kementerian yang digawanginya disebut fokus menata perangkat lembaga Kemham.
“Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung,” ujarnya.
Di masa yang akan datang, eks Komisioner Komnas HAM itu mengatakan akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM.
“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” terangnya.
Sementaraitu, Didu saat ini menjalani proses hukum, Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan PSN PIK 2.
Didu akan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024 hari ini.
Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” tutur pria kelahiran Pinrang Sulsel ini.
“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara – mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tandasnya.
(Arya/Fajar)