Sistem Coblos Partai Ditolak, Ketua DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

16 June 2023, 13:22

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu.
Artinya, pelaksanaan pemilu legislatif pada 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka dengan mencoblos calon anggota legislatif, bukan partai.
MK dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023) menolak permohonan seluruh pemohon yang meminta Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka.

baca juga:

Puan menegaskan DPR siap melaksanakan putusan yang diwarnai perbedaan pendapat oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
“Dalam semangat kebersamaan. Semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik dan kebebasan berpendapat,” katanya menanggapi putusan MK.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan pemilu dengan gembira dan damai, sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Puan yang juga Ketua DPP PDIP.
Seluruh fraksi di parlemen, minus PDIP, menolak perubahan sistem pemilu menjadi coblos partai pada Pemilu 2024.
PDIP menjadi satu-satunya partai parlemen yang mendukung permohonan uji materi di MK karena menganggap sistem tertutup atau coblos partai memperkuat kaderisasi dan pencalegan tidak berbasis popularitas.
Puan menegaskan, DPR siap melaksanakan putusan MK yang dalam proses persidangan mendapat sorotan tajam bahkan diwarnai tuduhan adanya konspirasi.
“Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara,” ujarnya.

MK menyatakan permohonan enam orang pemohon yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono tidak beralasan menurut hukum. Namun Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda dengan menganggap permohonan pemohon bisa dikabulkan sebagian.
Putusan MK dalam Perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa pileg pada 2024 harus digelar dengan sistem terbuka mengikuti Pileg 2004, 2009, 2014 dan 2019 dengan penetapan calon terpilih didasarkan dari suara terbanyak. Sementara pemilu dengan sistem coblos partai pernah dilakukan pada Pemilu 1955, selama Orde Baru dan terakhir pada Pemilu 1999.
MK dalam pertimbangannya menilai sistem pemilu terbuka maupun tertutup memiliki kelemahan dan kelebihan. Eksistensi parpol juga tidak dipengaruhi dari sistem pemilu. Apabila sistem pemilu terbuka dianggap melemahkan partai maka MK menganggap sudah menjadi tanggung jawab partai memperkuat kelembagaan.
Puan tidak mau terjebak dalam pro-kontra sistem terbuka atau tertutup dan mengingatkan pemerintah bersama KPU dan Bawaslu bersama aparat keamanan memastikan kelancaran proses pemilu. Sedangkan urusan sistem pemilu, MK sudah menjatuhkan putusan yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta,” jelasnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi