FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sementara berlangsung. Dimulai sejak 9 Desember kemarin.
Jadwal lengkapnya, SKB CPNS Non-CAT, dilaksanakan mulai 20 November hingga 17 Desember 2024, sementara SKB CPNS dengan sistem CAT akan dimulai pada 9 hingga 20 Desember 2024.
Penjadwalan untuk SKB CPNS berbasis CAT dilakukan dari 29 November hingga 3 Desember 2024.
Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), SKB CPNS 2024 tanpa passing grade atau ambang batas. Tapi diintegrasikan dengan nilai yang diperoleh dari SKB.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di dalam Pasal 35 disebutkn SKB memiliki sistem penilaian yang didasarkan pada bobot nilai 60% dan berasal dari SKB tambahan lain maupun tes wawancara.
“SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan,” bunyi pasal tersebut.
SKD dan SKB punya presentase tersendiri. Bobot nilai SKB lebih dominan dibandingkan SKD, dengan SKB memiliki bobot 60% dan SKD 40%.
Di sisi lain, tiap formasi masing-masing berbeda jenis SKB-nya. Namun pada umumnya, jeni-jenis SKB sebagai berikut:
Psikotes
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan
(Arya/Fajar)