Abadikini.com, JAKARTA – Dunia politik Kabupaten Paniai kembali gempar. Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, termasuk ketuanya, telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Desember 2024. Penangkapan ini menyusul ditemukannya uang suap sebesar Rp200 juta yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi hasil Pilkada 2024.
Kapolres Paniai, Kompol Deddy A Puhiri, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di kantor KPU. Rencananya, uang suap ini akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat kepolisian untuk mengamankan proses pleno Pilkada.
“Ini adalah tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Kapolres. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pelaku ke meja hijau.”
Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, pleno Pilkada Paniai sementara dihentikan. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua komisioner yang ditangkap.
Pada pukul 12.58 WIT, di Kantor KPU Paniai, telah dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Sekretaris KPU, Elly Ermawati Yuniarstuti, kepada Kapolres Paniai melalui Kasat Reskrim.
Berdasarkan petunjuk Kapolres Deddy Puhiri, Elly Ermawati Yuniarstuti dan Bendahara KPU, I Made Haste Nuriane, dibawa ke Polres Paniai untuk dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 14.45 WIT, SN dan SN juga dijemput oleh Kasat Reskrim di Kantor KPU untuk dimintai keterangan di Polres Paniai.
“Kedua komisioner KPU dimintai keterangan akibat dugaan suap yang akan dilakukan terhadap Kapolres Paniai, Kabag Ops Polres Paniai dan Danton Brimob Yon C Nabire,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sebuah video, dugaan suap tersebut melibatkan sejumlah uang, yaitu Rp 100 juta untuk Kapolres, Rp 50 juta untuk Kabag Ops dan Rp 50 juta untuk Danton Brimob Yon C Nabire.
Saat ini, barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang terbungkus dalam kantong kresek. Deddy menegaskan bahwa dugaan kuat penyuapan tersebut bertujuan untuk mengamankan jalannya pleno dengan mengabaikan protes dari masyarakat, sehingga pleno dapat segera diselesaikan sesuai kepentingan oknum KPU.
Kegiatan pleno di KPU Paniai saat ini telah diskors hingga ada keputusan lebih lanjut atau setelah Ketua KPU selesai diperiksa oleh Polres Paniai.