FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga terlibat menyuap hakim demi mendapatkan vonis bebas untuk Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi keterlibatan Meirizka. Menurutnya, Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi putranya selama proses hukum. “Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Keduanya memang sudah lama saling kenal,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Pada 5 Oktober 2023, Meirizka bertemu dengan Lisa Rahmat di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas kasus Ronald. Pembicaraan mereka berlanjut ke kantor Lisa keesokan harinya. Di pertemuan itu, Lisa menyebut bahwa ada biaya yang perlu disiapkan jika Meirizka ingin kasus putranya diurus dengan serius. “Pada 6 Oktober, pertemuan di kantor LR di Surabaya membahas langkah-langkah yang akan ditempuh dalam pengurusan kasus,” lanjut Qohar.
Lisa Rahmat kemudian meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, agar dikenalkan kepada pejabat PN Surabaya guna memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald. Meirizka pun setuju dengan biaya yang diajukan Lisa. Total biaya yang dikeluarkan Meirizka mencapai Rp 3,5 miliar, terdiri dari Rp 1,5 miliar dari kantong pribadinya dan Rp 2 miliar yang ditalangi oleh Lisa.
“Uang sebesar Rp 3,5 miliar ini, berdasarkan keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus tersebut,” ungkap Qohar. Ketiga hakim yang memutus bebas Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka suap.
Dengan penetapan ini, Meirizka menjadi tersangka keenam dalam skandal suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain dirinya, tersangka lainnya adalah:
Hakim Erintuah Damanik
Hakim Mangapul
Hakim Heru Hanindyo
Pengacara Lisa Rahmat
Mantan pejabat MA Zarof Ricar