Warta Ekonomi, Jakarta –
Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadapi kendala berat, terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri mode dan kuliner.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM yang menjadi pilar ketahanan pangan nasional.
Dalam pernyataannya pada Rabu (6/11/2024), Maman menyebutkan bahwa penghapusan utang ini berlaku bagi pelaku UMKM yang menjadi nasabah bank BUMN atau Himbara dan terdampak masalah serius, seperti bencana alam dan dampak pandemi COVID-19.
“Penghapusan utang ini tidak berlaku bagi semua pelaku UMKM, melainkan hanya untuk mereka yang sudah tidak dapat tertolong secara finansial,” tegasnya.
Mekanisme penghapusan utang dilakukan bagi UMKM yang utangnya telah jatuh tempo dan terbukti tidak mampu lagi melunasi. Keputusan ini diambil untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan hingga sekitar 10 tahun terakhir, tetapi tidak mencakup mereka yang masih memiliki potensi usaha.
Baca Juga: Soal Penghapusan Piutang Macet UMKM, Begini Tanggapan BRI
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan, yang sering menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka.
“Saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberdayakan pelaku UMKM di sektor-sektor strategis sehingga mereka dapat melanjutkan usaha dengan lebih stabil dan produktif bagi kepentingan bangsa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.