Soal HGB di IKN Capai 160 Tahun, PKS Tegaskan Pemerintahan Jokowi Salah Kaprah

Soal HGB di IKN Capai 160 Tahun, PKS Tegaskan Pemerintahan Jokowi Salah Kaprah

15 October 2022, 8:28

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menanggapi  wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang akan mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa diperpanjang sebanyak dua kali siklus hingga 160 tahun. Adapun dalam satu siklus HGB selama 80 tahun diberikan dalam tiga tahap, yaitu 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.

“Wacana pemberian HGB sebanyak dua siklus total 160 tahun ini tidak sesuai amanat Undang-undang dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Suryadi dalam keterangannya yang diterima Gatra.com, Kamis (13/10).

. Biden Kecam Pembunuhan Empat Muslim di Kota AS

Ia menjelaskan, Otorita IKN diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan telah termaktub dalam pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ketentuan lainnya juga tertulisa dalam pasal 16 ayat 7,8 dan 9 UU Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur bahwa memungkinkan bagi Otorita IKN memberikan jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian dan jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.

. Istri Ferdy Sambo Ditahan, Kapolri Pastikan Tidak Ada Sel Mewah untuk Putri Candrawathi

“Perlu diketahui bahwa jaminan perpanjangan dan pembaruan yang boleh diberikan oleh Pemerintah kepada investor sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara hanya berlaku untuk satu siklus saja,” sebutnya.

Sedangkan untuk memberikan HGB baru pada siklus kedua, kata Suryadi, maka ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan lainnya. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana dalam pasal 37 ayat 3 PP Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan maka hak guna bangunan berakhir, dan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

Maka, Suryadi menegaskan untuk memperoleh HGB baru pada siklus kedua itu memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

. Sadis, Kesal Lihat Anaknya Kembali Pulang, Seorang Ibu Nekat Hantam Kepala Putranya Hingga Tewas

Berdasarkan kajian tersebut, Suryadi mengatakan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini melalui Otoritas IKN tidak berhak memberi HGB selama 160 tahun. Pasalnya,  pemberian HGB untuk siklus kedua merupakan hak dari Pemerintahan yang berkuasa nantinya pada 80 tahun mendatang.

“Untuk menarik investor bukan dengan iming-iming seperti ini, tapi harus dengan kelayakan secara ekonomi di wilyah IKN,” pungkasnya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi