Soal Kepengurusannya di Golkar Digugat ke PTUN, Bahlil Lahadalia: Itu Biasa Aja

Soal Kepengurusannya di Golkar Digugat ke PTUN, Bahlil Lahadalia: Itu Biasa Aja

21 November 2024, 10:38

TAGAR.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara soal Surat Keputusan (SK) kepengurusan era kepemimpinannya yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bahlil meresponsnya santai.“Ya saya pikir itu biasa saja ya tidak ada sesuatu yang luar biasa,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Rabu, 20 November 2024.SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar mengenai ketetapan Bahlil sebagai ketum yang dikeluarkan Agustus 2024 yang digugat ke PTUN.Namun kini Golkar sudah mengantongi SK baru yang berisi pembaharuan struktural partai. SK yang baru ini memiliki nomor M.HH-14.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Periode 2024-2029 ini diberikan langsung kepada Ketum Golkar Bahlil Lahadalia oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu, 20 November 2024.Terkait hal ini, Bahlil mengatakan partainya menghormati gugatan dan siap menghadapi persidangan yang tengah bergulir. “Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal aja,” tuturnya.Di lokasi yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun mengatakan bahwa gugatan itu kosong karena SK yang digugat tak lagi berlaku.“Sekarang kan ada SK baru, otomatis objek gugatan yang berlangsung sekarang di PTUN itu kan dengan sendirinya sudah berubah,” kata Supratman.“Secara prinsip kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, maka apa yang dipersoalkan sekarang di Pengadilan Tata Usaha Negara, objeknya enggak ada. Kan objeknya jadi enggak ada, hilang,” pungkasnya. []

Media

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi