Soal Pemulangan Mary Jane, Yusril Singgung Australia Pernah Laksanakan Putusan Pengadilan Indonesia

Soal Pemulangan Mary Jane, Yusril Singgung Australia Pernah Laksanakan Putusan Pengadilan Indonesia

22 November 2024, 19:46

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut langkah pemerintah Australia menyita aset pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS), Hendra Rahardja, menjadi preseden bahwa putusan pengadilan Indonesia dilaksanakan oleh negara lain.
Pernyataan itu disampaikan Yusril ketika menjelaskan persoalan pemindahan warga negara Filipina, Mary Jane, yang divonis mati oleh pengadilan Indonesia ke negara asalnya.
Baca juga: Yusril Sebut Pemindahan Mary Jane Bisa Pakai Skema Mutual Legal Assistance
Adapun Hendra Rahardja terjerat kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia.
Menurut Yusril, meskipun langkah pemerintah Australia itu tidak dalam konteks pemindahan tahanan (transfer of prisoners), tindakan mereka menjadi catatan.
“Jadi sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain, sudah ada presedennya di masa yang lalu,” kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Yusril mengatakan, ketika ia menjabat Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia bertemu Jaksa Agung Australia, Darryl Williams.
Ia dan Williams kemudian meneken kesepakatan bahwa pemerintah Australia akan menindaklanjuti vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” tutur Yusril.
Baca juga: Menko Yusril Sebut Pemidanaan Mary Jane Tanggung Jawab Filipina Setelah Dipulangkan
Menurut Yusril, meskipun langkah pemerintah Australia itu tidak terkait dengan transfer of prisoners maupun exchanges of prisoners (pertukaran tahanan), hal ini menjadi bukti bahwa negara lain bisa mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia.
Dasar hukum transfer tahanan ini bisa merujuk pada perjanjian kerja sama Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.
“Kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.
Sebelumnya, kabar pemulangan Mary Jane disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Terpidana itu disebut akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
Bahkan, Marcos Jr. menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi