Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan penghalangan penyidikannya (obstruction of juctice). Sidang perdana untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf bakal digelar Senin (17/10).
Pelaksanaan sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini, menjadi salah satu perhatian Komisi Yudisial (KY). Sebelumnya, KY menyatakan akan mengawasi jalannya persidangan di perkara ini.
“Ada wacana untuk menyiarkan secara langsung melalui televisi atau YouTube. Ini yang jadi pertanyaan juga, kalau ditayangkan langsung, apakah untuk semua tahapan?” kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya di Kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Miko menilai, ada hal-hal yang perlu diperhatikan apabila seluruh tahapan persidangan digelar secara terbuka untuk umum. Salah satunya, terkait keamanan, keselamatan, dan integritas saksi di persidangan.
“Kalau untuk semua tahapan, akan banyak aspek yang harus diperhatikan. Keselamatan dan keamanan para saksi, integritas kesaksian dia agar tidak tercemar, meskipun di sisi lain juga harus ada akses, transparansi, dan integritas untuk publik,” ujar Miko.
Aspek integritas pembuktian ini yang kemudian jadi salah satu fokus pengawasan KY atas pelaksanaan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih selain barang bukti yang terkait perkara, menurut Miko, keterangan saksi akan menjadi bahan-bahan pembuktian utama untuk mengungkap fakta di persidangan.
“Misal, katakanlah dia mendengar keterangan saksi yang lain. Apakah kita bisa menjaga keterangan saksi ini? Jadi bukan hanya kemandirian hakimnya, tetapi juga keterangan saksi ini tercemar atau tidak,” terang dia.
Sehingga, hal tersebut menjadi perhatian pihaknya dalam rangka memantau jalannya persidangan nanti. Oleh karenanya, mekanisme pelaksanan sidang perlu dikawal bersama-sama agar dapat memastikan keselamatan pihak-pihak di persidangan, serta menjaga partisipasi publik dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.