Semarang, tvOnenews.com – Sopir truk berinisial J (36) yang menabrak mobil kru tvOne di Tol Pemalang ditetapkan kepolisian menjadi Tersangka.
J dijerat Pasal 310 Ayat 4,3 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto di Polda Jateng, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, Artanto menyebut jika tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada kepolisian terkait kecelakaan maut ini.
Awalnya tersangka mengaku jika tabrakan itu dipicu setelah truk yang dikemudikan menghindari kendaraan oleng di depannya.
Lalu dari hasil pendalaman, ternyata peristiwa di KM 315 + 900 Jalur A atau dari arah jalur Jakarta ke Semarang disebabkan oleh sopir yang mengalami microsleep.
Akibatnya, tersangka kemudian mengalami hilang konsentrasi dan menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny mengatakan, tabrakan itu membuat mobil kru TVOne terseret sejauh 75 meter.
Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, kepolisian juga tak menemukan adanya bekas pengereman di jalan. (muu/ayu)