Suami atau Istri Diperbolehkan Mengajukan Perceraian, Apabila Memenuhi Alasan Berikut

Suami atau Istri Diperbolehkan Mengajukan Perceraian, Apabila Memenuhi Alasan Berikut

16 October 2022, 16:02

  PRFMNEWS – Tak ada pasangan suami istri yang menikah dengan tujuan untuk bercerai. Tentunya setiap orang menginginkan pasangan yang bisa menemainya hingga akhir hayat. Namun dalam perjalanan rumah tangga tentunya tak semua impian yang diinginkan bisa terwujud. Bahkan sejumlah permasalahan harus dihadapi saat mengarungi biduk rumah tangga. Seorang suami yang menceraikan istri disebut cerai talak. Sedangkan seorang istri yang mengajukan perceraian disebut dengan gugatan perceraian. Baca Juga: Pernyataan Lengkap Rizky Billar Minta Maaf: Semoga Kasus KDRT ini Buat Rumah Tangga Kami Makin Kokoh Baik Istri ataupun suami boleh mengajukan perceraian, namun dengan alasan yang jelas sesuai peraturan yang berlaku. Dilansir prfmnews.id dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 berikut alasan perceraian yang diperbolehkan: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain diluar kemampuannya; Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Tidak Langsung Bebas, Ada Tahapan Harus Dilalui
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Baca Juga: Kasus Konten Prank KDRT, Baim Wong Dapat 25 Pertanyaan dari Penyidik Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud apabila memang terdapat alasan-alasan seperti diatas. Kemudian Perceraian terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi