Selasa, 28 Januari 2025 – 02:22 WIB Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN jpnn.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan pandangan kritis terkait polemik pagar laut di pesisir Tangerang. Eks menko Polhukam itu heran kasus tersebut belum ditindaklanjuti menjadi kasus pidana.Menurut dia, dengan mematok-matok laut menjadi lahan yang disertai sertifikat, telah terjadi penyerobotan alam.Namun, Mahfud memandang langkah pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis, padahal tindak pidananya terlihat jelas.”Tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal,” ujar Mahfud pada akunnya X, dikutip Senin (27/1/2025).Mahfud menengarai adanya praktik kolusi dan korupsi dalam penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut.”Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” tuturnya.Tokoh bergelar profesor itu menyebut kasus pagar laut merupakan penyerobotan alam. Mahfud MD sampaikan suara kritis soal pagar laut di pesisir Tangerang yang mulai dibongkar. Dia menyebut pidananya jelas terlihat. –