Terkini – Kabar seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) Bripda Fauzan yang sebelumnya sudah dipecat secara tidak terhormat atau PTDH gegara perkosa mantan kekasihnya namun ternyata masih aktif bertugas, menuai sorotan publik.
Bripda Fauzan sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda Sulsel lantaran terbukti melanggar kode etik Polri yakni melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mantan pacarnya.
Akan tetapi, saat ini Fauzan diketahui masih bertugas sebagai anggota Polri di Polres Toraja Utara. Hal ini dibenarkan Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda.
“lya bertugas di sini (Polres Toraja Utara)” kata Zulanda saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Terkait hal itu, Muhammad Irvan selaku kuasa hukum korban pemerkosaan dari Bripda Fauzan mengungkapkan bahwa Fauzan tak jadi dipecat karena mengajukan banding usai yang bersangkutan dijatuhi sanksi PTDH.
Banding yang dilayangkan Bripda Fauzan itu, kata Irvan, kemudian diterima dan hukuman yang bersangkutan berubah menjadi demosi 15 tahun dan mutasi.
“lya, informasi saya dapat itu (bandingnya diterima), Polisi ini ajukan banding dan bandingnya diterima,” ujar Irvan.
Menurut Irvan, banding Bripda Fauzan diterima karena yang bersangkutan telah menikahi korban. Akan tetapi, Fauzan setelah menikahi korban tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami.
Bahkan, kata Irvan, Bripda Fauzan juga menolak tinggal serumah dengan korban.
“Bayangkan saja di hari pernikahannya itu korban langsung ditinggalkan. Bripda F juga setelah menikah menolak atau tidak mau serumah dengan istrinya,” ungkapnya.
Terpisah, Polda Sulsel menjelaskan bahwa Bripda Fauzan tetap menjadi polisi aktif meski sempat disanksi PTDH karena yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya diterima.
“Tidak dipecat, karena putusan bandingnya tidak dipecat tapi didemosi 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.
Didik juga membenarkan bahwa Bripda Fauzan memang sudah menikahi korbannya. Karena hal itulah banding anggota Polisi di Sulsel tersebut diterima hingga akhirnya sanksinya berubah dari pemecatan menjadi demosi dan mutasi.
“Sidang kode etik pertama (memang PTDH) kemudian dia banding. Setelah banding, di situ ada kesepakatan mereka menikah. Kemudian putusan bandingnya itu didemosi 15 tahun di Polres Toraja Utara,” ujarnya.