Sumatera Selatan akan Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen Selasa Depan

Sumatera Selatan akan Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen Selasa Depan

8 December 2024, 22:00

TEMPO.CO, Palembang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, pada Selasa, 10 Desember 2024. Kenaikan UMP itu ditetapkan melalui proses rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada Jumat, 6 Desember 2024.”Selasa nanti akan kita umumkan (kenaikan UMP 6,5 persen) jika tidak ada halangan,” kata Kepala Disnaker Sumsel, Deliar Marzoeki pada Ahad, 8 Desember 2024. Pengumuman itu juga merujuk pada keputusan pemerintah pusat untuk semua provinsi mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang akan berlaku pada tahun 2025.Saat ini, kenaikan upah tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pejabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. Saat ditemui di Griya Agung, Elen mengatakan, keputusan itu akan dimulai pada 1 Januari 2025. “Kami ikuti Kemenaker ya, akan berlaku di 1 Januari 2025,” kata dia.Kenaikan UMP 6,5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024 yang dipertimbangkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Jika dihitung dari kenaikan UMP naik 6,5 persen, maka penambahan upah yang diterima oleh pekerja di Sumatera Selatan adalah Rp 224.697. Sebelumnya UMP 2024 hanya Rp 3.456.874, maka UMP 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571.Ketua Dewan Perwakilan Daerah Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang mengaku sudah mengantongi informasi penambahan upah yang akan diumumkan pada Selasa depan. Pihaknya menerima rencana kenaikan tersebut lantaran menurutnya sudah sesuai harapan sebagian besar pekerja.”Kami menerima, karena tentunya ini sudah menjadi keputusan. Kami juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya,” katanya.KSPSI menurutnya akan membahas upah minimum sektoral setelah Pemda mengumumkan kenaikan UMP. “Upah sektoral masih akan dibahas, meskipun pihak Apindo agak menolak tapi itu sudah keputusan MK yang menjadi pijakan kami. Jadi upah sektoral harus dikembalikan lagi,” katanya.Pihaknya juga masih belum mengetahui berapa besaran nilai upah sektoral ini. Hal itu tergantung dari dua pihak, yakni pengusaha dan pekerja. “Iya, masih dibahas jadi belum tahu. Nilainya tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Nanti ini juga akan ditetapkan,” katanya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi