FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos Maudy Asmara menyambut dengan bahagia vonis bebas yang diterima oleh Supriyani, seorang guru honorer yang sebelumnya dipenjara akibat dugaan kasus pemukulan terhadap anak seorang polisi.
Keputusan ini datang pada hari yang istimewa, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini, 25 November 2024.
“Alhamdulillah Akhirnya Bu Guru Supriyani divonis bebas. Selamat Hari Guru Nasional,” kata Maudy dalam keterangannya di aplikasi X @Mdy_Asmara701 (25/11/2024).
Untuk diketahui, vonis bebas tersebut dan terima Supriyani setelah mengikuti sidang Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Senin (25/11/2024).
Dalam pernyataannya, Majelis hakim menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang merupakan anak Polisi.
Sebelumnya diberitakan, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani, terus menjadi pusat perhatian publik.
Bagaimana tidak, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial MCD (6).
MCD diketahui adalah anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang Kanit Intelkam yang bertugas di Polsek Baito.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan, peristiwa bermula ketika ditemukan luka gores pada bagian paha MCD pada Rabu (24/4/2024) yang lalu.
Dugaan awal menunjukkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan Supriyani, yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.
“Nurfitriana Ibu MCD yang melihat luka itu, kemudian menanyakan ke anaknya tentang luka tersebut, MCD menjawab bahwa luka tersebut akibat terjatuh di sawah,” kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2024).
Lanjut Febry, pada Jumat 26 April 2024 sekira jam 11.00 Wita, ketika MCD dimandikan ayahnya, ditemukan adanya luka.
“Suaminya kaget dan langsung menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut, MCD menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah,” Febry menuturkan.
Oleh karena orangtua MCD merasa keberatan, kata Febry, mereka melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tanggal 26 April 2024.
Dikatakan Febry, awalnya kedua belah pihak sempat menempuh jalur mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Hanya saja saat dilakukan mediasi, terduga pelaku tidak mengakui atas tindakan penganiyaan terhadap muridnya dan meminta pihak MCD untuk membuktikan atas tindakan penganiyaan yang dilakukannya.
“Makanya orang tua korban membuat laporan polisi pada hari Jumat, 26/4/2024) di Polsek Baito,” Febry menuturkan.
Diungkapkan Febry, selama proses penyelidikan, penyidik Polsek Baito memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk berdamai.
Hingga pada 6 Mei 2024, Supriyani bersama suami dan Kepala Sekolah SDN 04 Baito menemui orangtua MCD di rumahnya.
“Dari pertemuan tersebut, Supriyani mengakui perbuatannya yaitu memukul korban dan meminta maaf kepada orang tua korban,” sebutnya.
Namun, saat itu pihak keluarga MCD meminta waktu untuk menerima permintaan maaf Supriyani.
(Muhsin/fajar)