Syarat Guru ASN dan Non-ASN Dapat Kenaikan Gaji pada 2025

Syarat Guru ASN dan Non-ASN Dapat Kenaikan Gaji pada 2025

28 November 2024, 21:07

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Pengumuman ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Kenaikan gaji ini tidak diberikan secara merata. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat sebelum guru dapat menerima manfaat tersebut.
Baca juga: Pengelolaan e-Kinerja Guru Bakal Dipangkas Jadi Setahun Sekali Mulai Tahun 2025
Siapa yang berhak menerima kenaikan gaji?
Guru ASN dan non-ASN yang sudah bersertifikasi menjadi kelompok yang akan mendapatkan kenaikan gaji ini. Data pemerintah menunjukkan, terdapat 1.932.666 guru bersertifikat pada 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, sertifikasi menjadi syarat utama bagi guru non-ASN yang ingin mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 2 juta per bulan.

Sementara itu, guru ASN yang bersertifikat akan menerima tambahan gaji pokok.
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Baca juga: Pemerintah Berencana Beri Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer Belum Tersertifikasi

 
Apa syarat sertifikasi guru?
Sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1.
Pemerintah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN pada 2025.
“Masih terkait dengan komitmen kami meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, pada 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” kata Presiden Prabowo.
Program PPG bertujuan meningkatkan jumlah guru bersertifikat, yang saat ini mencakup sekitar 64,4 persen dari total guru di Indonesia.
Baca juga: Prabowo Bakal Beri Bantuan Pendidikan untuk Guru Lanjutkan Jenjang D4/S1
Bagaimana mekanisme tunjangan bagi guru non-ASN?
Abdul Mu’ti menjelaskan, tunjangan sebesar Rp 2 juta diberikan di luar gaji pokok yang diterima guru non-ASN dari sekolah asal.
Jumlah gaji pokok bervariasi, bergantung pada kemampuan keuangan sekolah masing-masing. Sertifikasi memastikan tambahan penghasilan tetap dari pemerintah.
“Dengan sertifikasi, dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” ujar Abdul Mu’ti.
Baca juga: Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya
Kapan kenaikan gaji mulai berlaku?
Kenaikan gaji direncanakan mulai berjalan pada Januari 2025. Abdul Mu’ti menyebut, realisasi tunjangan ini bergantung pada proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan.
“Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi