Poros.id-Polemik terkait tagihan hotel yang belum terbayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp275 juta akhirnya terungkap. Kepala Dinas Kesehatan dr. Meyrin Kadir membenarkan adanya tagihan tersebut, namun menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang belum diterima.”Dinas Kesehatan itu programnya paling banyak yang bersifat non fisik, jadi kegiatannya banyak dilakukan di hotel. Memang kami Dinas Kesehatan dengan beberapa pihak hotel sudah ada MoU yang salah satu isinya tentang ketentuan waktu pembayaran,” jelas dr. Meyrin saat diwawancarai via telepon, Sabtu (19/10/2024).Ia menjelaskan bahwa dana untuk kegiatan di hotel tersebut bersumber dari DAK non fisik yang pencairannya dilakukan secara bertahap. “Memang ada beberapa hotel yang kami belum bayarkan karena menunggu dana transferan dari pusat dan itu sudah tertuang di dalam MoU jadi semuanya sudah ada kesepakatan dengan pihak hotel,” ungkapnya.Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Iwan Mustapa. Ia mengatakan bahwa Dinkes belum bisa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) tagihan karena DAK non fisik belum masuk ke rekening kas daerah.”Jadi kami sejak dua bulan lalu menunggu penyaluran DAK non fisik tersebut. Dinas Kesehatan belum bisa mengajukan SPM tagihan jika DAK non fisik tersebut belum masuk ke rekening kas daerah,” kata Iwan Mustapa.Iwan menegaskan bahwa tagihan tersebut akan tetap dibayarkan sesuai dengan perjanjian kontrak antara Dinkes dan pihak hotel. Ia juga memastikan bahwa penyaluran dana akan tetap terlaksana karena DAK non fisik sudah ditetapkan anggarannya oleh Kementerian Keuangan.”Kita pemerintah daerah tinggal menyesuaikan dengan proses tahapan penyaluran yang sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. Insya Allah pihak pelaksana kegiatan akan segera mengajukan tagihan pembayaran saat DAK non fisik tersebut sudah masuk ke kas daerah,” bebernya.Iwan menambahkan bahwa BKPD sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan terkait rekomendasi penyaluran DAK non fisik. “Alhamdulillah rekomendasi salur DAK non fisik Dinas Kesehatan tersebut sudah terbit kemarin sore, dan sesuai SOP, 5 sampai 7 hari kerja setelah rekom salur terbit, DJPb Kementerian Keuangan akan mentransfer ke rekening kas daerah,” pungkasnya.Dengan demikian, tertundanya pembayaran tagihan hotel oleh Dinkes Bone Bolango disebabkan oleh keterlambatan pencairan DAK non fisik. Namun, pihak BKPD dan Dinkes memastikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan setelah dana tersebut diterima.