Tambahan Waktu Usik KPK?

Tambahan Waktu Usik KPK?

28 September 2017, 16:06

Masa kerja Pansus Hak Angket KPK sudah diperpanjang, akankah ini menjadi tambahan waktu bagi Pansus untuk mengusik KPK?

PinterPolitik.com 
 
[dropcap size=big]S[/dropcap]ejak awal kemunculannya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK sudah mencuri perhatian masyarakat. Bagaimana tidak? Tim yang terdiri dari anggota DPR ini dibentuk sebagai hasil disetujuinya hak angket atas KPK.
Secara sederhana, hak angket atas KPK diartikan sebagai upaya melemahkan KPK dengan ikut mengeintervensi kinerjanya. Bukan hal yang mengherankan, sebab KPK seringkali menangkap politisi yang duduk di bangku pemerintahan daerah maupun pusat karena kasus korupsi. Siapa yang tidak khawatir jika gerak geriknya terus diamati dan terancam jeruji besi?
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK tentu mengundang beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar menolak dan menyatakan kekecawaannya lewat beragam aksi. Kelompok elit partai yang menolak hak angket dan Pansus KPK antara lain fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Demokrat, dan fraksi Gerindra.
foto: Tirto
Tak hanya kader partai, band kenamaan Indonesia, Slank, juga membuat aksi ‘Bisingkan Gedung DPR’, sebagai bentuk penolakan terbentuknya tim Pansus KPK. Begitu pula demo mahasiswa UI di gedung KPK bulan Juli lalu.
Namun begitu, banyaknya gelombang penolakan juga berbanding lurus dengan dukungan tim Pansus KPK. Lantas, siapa saja pihak dan kelompok yang menyetujui keberadaan Pansus Hak Angket KPK, bahkan ikut senang dengan keputusan perpanjangan masa kerjanya?
Siapa Dukung Hak Angket KPK?
Tak perlu menunggu lama, perpanjangan masa kerja Pansus KPK  telah disahkan dan diresmikan oleh Fahri Hamzah pada Rabu (27/9) lalu. Walaupun sempat terdengar suara sumbang mengenai perilaku sepihak Fahri, keputusan memperpanjang masa kerja Pansus KPK tetap berjalan. Dengan ini, tentu Fahri Hamzah menjadi salah satu pendukung terdepan Pansus Hak Angket KPK.Selain Fahri Hamzah, sejauh ini, kelompok yang juga vokal mendukung Pansus Hak Angket KPK adalah fraksi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golkar, PDIP. Mulai dari wacana pemakaian hak angket hingga penambahan masa kerja Pansus, semua didukung penuh oleh tim-tim ini.
Ketua Pansus Hak Angket dari fraksi Golkar, Agun Gunandjar berkata, berkat perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK, timnya bisa mengatasi belum selesainya tugas yang berasal dari para petinggi KPK, “Ketidakrampungan kerja Pansus KPK disebabkan oleh ketidakhadiran pimpinan KPK dalam setiap rapat dengar pendapat untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa temuan panitia angket,” jelasnya.

Menilik sepak terjang Pansus Hak Angket KPK selama dua bulan bertugas, tim yang terdiri dari 23 anggota DPR dari 10 fraksi partai dan diberi anggaran sebesar Rp. 3,1 miliar tersebut sudah melakukan lima hal, yakni:

Memanggil Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jendeal (Pol) Aris Budiman. Dalam pertemuan, Aris berkata memang ada friksi yang terjadi dalam tubuh KPK
Pansus Hak Angket KPK mengunjungi safe house atau rumah aman yang dibuat KPK di Depok. Kunjungan ini dilakukan sebab Akil Mochtar dan Nico Panji Tirtayasa mengaku pernah disekap di dalam safe house
Pansus Hak Angket KPK melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung guna menemui napi koruptor untuk mengecek cara pemeriksaan KPK salam kasus korupsi.
Salah satu anggota Pansus Hak Angket KPK dari fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat, berkata jika sebagian anggota DPR ingin membekukan KPK.
Pada awal September, Pansus menggelar konferensi pers guna memamerkan hasil temuan mereka selama ini. Terdapat lima koper berkas yang terdiri dari hasil temuan angket KPK, daftar sitaan KPK, berkas pengaduan posko angket KPK, hasil audit BPK atas laporan keuangan KPK, dan laporan hasil RDP dan RDPU Panitia Angket

Dengan perpanjangan masa kerja ini pula, Masinton Pasaribu, anggota Pansus Hak Angket KPK dari fraksi PDIP, melalui Antara berkata jika KPK menghambat kerja tim Pansus lagi dengan sikap tak kooperatif, ia mengancam akan melaporkan KPK dengan delik pembangkangan terhadap konstitusi.
foto: istimewa
Dukungan terhadap operasi hak angket KPK, tak hanya ditujukan oleh para politisi dari beberapa fraksi partai, namun juga petinggi lembaga kejaksaan di Indonesia. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terang-terangan menunjukan ketidaksukaannya dengan KPK sejak kasus penangkapan sejumlah jaksa.
KPK di Mata Jaksa Agung
 
Menelusuri sepak terjang Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sungguh menarik. Sejak dipilih sebagai Jaksa Agung oleh Jokowi pada tahun 2014 lalu, ia masih berstatus aktif sebagai kader Partai NasDem. Bahkan hingga kini pun, ia masih menjadi bagian aktif dari partai besutan Surya Paloh itu. Publik tak sedikit yang bertanya-tanya dan mengecam, bagaimana menakar independensi keputusannya jika ia turut membawa kepentingan partai di belakangnya?Seirama dengan partai asalnya, NasDem, Jaksa Agung Prasetyo mendukung operasi hak angket atas KPK. Jaksa yang berhasil membuat Hary Tanoe mati kutu ini, pernah menyatakan kejengkelannya terhadap KPK secara terang-terangan karena operasi tangkap tangan yang, menurutnya, ingar bingar dan gaduh, “Padahal indeks persepsi korupsi di Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan,” tuturnya.
Tak hanya itu, Prasetyo juga menyampaikan lembaganya bisa mempertimbangkan untuk membuka kembali perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan, di Bengkulu. Ia memberi syarat perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian burung walet tersebut bisa dibuka kembali jika ada desakan masyarakat yang luar biasa.
Jaksa Agung HM Prasetyo (foto: istimewa)
Di sisi lain, seperti yang dilansir Tempo, seorang pejabat KPK mengatakan awal kejengkelan Praasetyo terhadap KPK berawal saat tim satuan tugas lembaga anti korupsi mencokok bos PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, terkait upaya suap pengehentian penyelidikan kasus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat itu, Prasetyo langsung saja menghubungi pimpinan KPK dan minta tak perlu ribut-ribut saat melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi yang melibatkan jaksa. Atas kisruh itu pula, Prasetyo meminta fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
Namun begitu, Prasetyo menyangkal jika menyebut hubungan antara lembaganya dan KPK retak. “Jangankan membubarkan, melemahkan, pun kami tidak. Kejahatan korupsi di Indonesia harus ditangani bersama, istilahnya saling bersinergi,” tuturnya.
Menanggapai perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK, Prasetyo sudah menyatakan dukungannya jauh-jauh hari. Ia berkata jika pemberantasan korupsi memang masih dibutuhkan, tapi upaya pencegahan juga tak kalah penting. Entah apa yang dimaksud dengan pencegahan tersebut, namun yang pasti Prasetyo turut berkata dirinya membenci koruptor. “Koruptor ibarat pembunuh berdarah dingin!” ucapnya.
Pendukung Pansus Hak Angket KPK (foto: istimewa)
Dengan demikian, bersamaan dengan keputusan perpanjangan masa kerja Pansus KPK yang disahkan Fahri Hamzah di hari Rabu lalu, membuat Prasetyo, tim Pansus KPK, serta jajaran fraksi partai PDIP, Golkar, dan NasDem bersuka cita. Walaupun harus menabrak prosedur paripurna Pansus KPK, kini mereka bisa berjibaku menguliti KPK dengan memanfaatkan hak kelembagaan untuk melindungi anggota DPR yang terjerat korupsi. (Berbagai Sumber/A27)