Jakarta, tvOnenews.com – Selebritas sekaligus pengusaha Raffi Ahmad belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK semenjak ia dilantik sebagai utusan presiden pada Oktober lalu.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bagi pejabat yang baru saja dilantik wajib melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pahala menyebut harus melapor paling lambat 3 bulan semenjak sudah dilantik.
Menanggapi hal tersebut, Raffi Ahmad memastikan dirinya akan melaporkan harta kekayaannya dan saat ini sedang diproses.
Dilansir dari laman resmi e-lhkpn, LHKPN bukan hanya mencakup harta pribadi pejabat, melainkan juga harta keluarga, termasuk pasangan suami atau istri serta anak-anak yang menjadi tanggungan.
Sistem pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang dapat diakses di situs resmi KPK.
Kekayaan yang dihitung bukan hanya berupa aset bergerak dan tidak bergerak, tetapi juga kewajiban dan hak finansial lain yang dimiliki.
Aset-aset tersebut bisa atas nama pribadi, pasangan, atau anak tanggungan. Harta yang dilaporkan mencakup yang diperoleh sebelum dan selama masa jabatan. (awy)