JAKARTA, KOMPAS.com – Polri lagi-lagi disorot. Belum tuntas urusan Ferdy Sambo dan tragedi Stadion Kanjuruhan, muncul kasus baru yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Jenderal bintang dua Polri itu diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pada Jumat (14/10/2022), penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022).
“Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Terungkapnya Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkoba…
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy pertama kali diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa, Batal Jabat Kapolda Jatim, Kini Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” ujar Sigit.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Setelahnya, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Perwira tinggi itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Tak hanya diproses secara pidana, Teddy juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan dari kepolisian.
“Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana,” terang Sigit.
Kasus Ferdy Sambo
Sebelum kasus Teddy mencuat, nama Ferdy Sambo lebih dulu menggemparkan publik. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana anak buahnya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo diduga memerintahkan bawahannya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk merekayasa kasus, agar seolah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Habis Ferdy Sambo Terbitlah Teddy Minahasa
Buntut kasus tersebut, Sambo tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, tetapi juga dipecat dari kepolisian.
Eks jenderal dua itu bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.
Lagi-lagi, Sambo menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Saat Jokowi Merasa Tak Nyaman dengan Gaya Pengamanan Teddy Minahasa…
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, kasus kematian Brigadir J bakal disidangkan.
Tragedi Kanjuruhan
Belum selesai perkara Sambo, kinerja Polri kembali disorot karena tragedi yang menewaskan 132 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Tragedi itu berawal dari kerusuhan usai laga Arema versus Persebaya yang digelar di stadion tersebut.
Penonton panik lantaran aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribune. Akibatnya, massa berhamburan keluar dan berdesakan hingga kehabisan oksigen dan kehilangan nyawa.
Hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebutkan, jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi tersebut disebabkan karena tembakan gas air.
“Yang mati dan cacat serta sekarang kritis, dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang ditembakkan, itu penyebabnya,” kata Ketua TGIPF Mahfud MD usai melaporkan hasil investigasi TGIPF ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Terkait Irjen Teddy Minahasa
Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meyakini bahwa gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian menjadi penyebab tragedi ini.
Pascatembakan gas tersebut, penonton berdesakan keluar melalui pintu-pintu kecil stadion sehingga terjadi sumbatan yang menyebabkan mereka tak bisa bergerak dengan mata pedas, sesak napas, dan berujung pada jatuhnya korban.
“Kami sampai detik ini mengatakan bahwa pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, khususnya gas air mata yang ditembakkan kepada tribun,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 di antaranya personel Polri. Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat sebagai Kasat Sammapta Polres Malang.
Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.
Pertaruhan Polri
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, kasus demi kasus di tubuh Polri ini menjadi pertaruhan citra Korps Bhayangkara di mata publik.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa saja tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebabnya, Polri masih punya PR besar untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama Ferdy Sambo, dugaan jaringan judi online di kepolisian, hingga tragedi Stadion Kanjuruhan.
“Pengungkapan kasus TM ini tidak akan bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada kepolisian,” kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).
“Terlalu banyak bila PR-PR sebelumnya seperti penuntasan kasus obstruction of justice terkait Sambo, konsorsium judi 303, tragedi Kanjuruhan tidak segera dituntaskan juga,” tuturnya.
Alih-alih meningkatkan kepercayaan publik, kata Bambang, penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba justru memunculkan asumsi adanya perang antarfaksi di internal Polri.
Kondisi demikian mungkin terjadi mengingat pola pembinaan karier SDM Polri masih jauh dari meritokrasi dan lebih mementingkan kedekatan, kolusi, atau nepotisme.
Selain itu, lanjut Bambang, pengungkapan kasus Teddy Minahasa juga mungkin membuat publik berspekulasi bahwa ini sekadar pengalihan isu dari kasus-kasus besar lainnya yang melibatkan kepolisian.
Baca juga: Teddy Minahasa Ditangkap, Muncul Dugaan Perang Antarfaksi di Internal Polri
Terkait tragedi Kanjuruhan misalnya, hingga kini belum ada personel Polri yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini. Padahal, diungkapkan oleh banyak pihak, tragedi itu dipicu oleh tembakan air mata yang dilepaskan oleh aparat kepolisian.
“Kasus Kanjuruhan sejak awal berputar-putar hanya soal prosedur dan tidak berempati pada korban. Seolah prosedur itu lebih penting dari nyawa,” ucap Bambang.
Kendati demikian, lanjut Bambang, pengungkapan kasus Teddy Minahasa tetap menjadi nilai plus lantaran Polri menginisiasi pembongkaran perkara ini.
Ke depan, Polri punya PR besar untuk terus membenahi internalnya dan memastikan kualitas jajaran para petinggi Korps Bhayangkara.
“Fakta-fakta terkait kualitas dan integritas para pati (perwira tinggi) seperti FS (Ferdy Sambo), TM (Teddy Minahasa), dan banyak pamen-pamen (perwira menengah) yang bermasalah menunjukan bahwa bagian SDM Polri hanya sekedar alat bagi-bagi jabatan yang tidak selektif, transparan, dan akuntabel,” kata Bambang.
-. – “-“, -. –