PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya, institusi yang menangani kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa menunda pemeriksaan yang bersangkutan pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Kapolda Jawa Timur yang baru bertugas beberapa hari itu sebelumnya ditangkap Propam Polri atas dugaan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Teddy Minahasa sempat diperiksa oleh penyidik pada Sabtu kemarin. Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Bogor Minggu, 16 Oktober 2022: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Sore Ini Namun, pemeriksaan itu tak berlangsung lama, karena Teddy meminta menunda penyelidikan dengan alasan ingin menggunakan jasa pengacara yang disewa sendiri. “Hari ini tadi siang tepatnya, penyidik dari Direktorat narkotika atau narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu malam. “Sebenarnya dari Polda Metro Jaya kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas dari Polda Metro Jaya, namun hal ini tidak diterima karena pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News. Baca Juga: Skenario Damainya Dikritik, Elon Musk Ancam Cabut Internet Starlink di Ukraina Karena hal itu, Zulpan menyebut Teddy Minahasa meminta Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin besok untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peredaran barang haram tersebut. Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro jaya telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka di antaranya merupakan anggota Polri aktif, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru. Sedangkan enam tersangka lainnya dari warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG. Teddy Minahasa diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kilogram dari total 40 kilogram hasil barang bukti sitaan milik Polres Bukit Tinggi yang hendak dimusnahkan. Teddy Minahasa memanfaatkan momen tersebut dengan memerintahkan bawahannya untuk menukar 5kg sabu-sabu dengan tawas. Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dan empat tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.***