PIKIRAN RAKYAT – Terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara. Baca Juga: Lemkapi: Irjen Pol Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati Kasus yang membelenggu Teddy Minahasa turut menyeret empat anggota Polri aktif lainnya, yaitu AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Selain lima personel Polri yang ditetapkan menjadi tersangka, sebanyak enam warga sipil juga turut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa, dengan inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mukti mengatakan penetapan 11 tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Baca Juga: IMF Sebut Perang Rusia dan Ukraina Memperlambat Pertumbuhan Ekonomi Dia juga menegaskan bahwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba. Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukarkannya dengan lima kilogram tawas. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti menjelaskan. Baca Juga: Jelang Piala Dunia Qatar 2022: Nasib Marcus Rashford di Timnas Inggris Masih Jadi Pertanyaan Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Kemudian, Sigit meminta Kadiv Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Sumbar tersebut secepatnya. Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Baca Juga: Profil Robbie Coltrane, Pemeran Hagrid yang Baru Saja Tutup Usia di 72 Tahun Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sehingga dilakukan pendalaman dan ditangkap tiga warga sipil. Dari sanalah dilakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba tersebut dan ditemukan keterlibatan personel aktif Polri yang berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan sebagai Kapolsek.***