Tegaskan Tak Ada Unsur Politis, Kejagung: Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa

Tegaskan Tak Ada Unsur Politis, Kejagung: Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa

30 October 2024, 19:21

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap bahwa Thomas Trikasih Lembong telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, hal ini juga sekaligus menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ucap Harli, Rabu (30/10/2024).Hali menjelaskan, penetapan tersangka ini adalah berdasar hasil expose kasus. Selain itu juga merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan lima alat bukti yang dimiliki tim penyidik.Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula.Sumber : tvonenews.com/Aldi Herlanda
 

“Nah tapi bahwa penyidik kan juga memiliki bukti-bukti lain. Itu yang saya sebutkan tadi bahwa bukti-bukti itu kan kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ. Jadi, tidak hanya tergantung kepada keterangan tersangka,” beber Harli.
Kendati demikian, menurut Harli, tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan ada tersangka baru, jika penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti baru sebagai syarat menetapkan tersangka.“Nah apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak,” tandasnya.Kejagung Tegaskan Tak Ada Undur PolitisKejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan RI tahun 2015, Thomas Trikasih Lembong tidak ada unsur politis.Meskipun, saat kancah perpolitikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemarin, Thomas Lembong berada di kubu tim pemenangan Anies Baswedan- Muhaimim Iskandar dan menjadi peserta yang kalah.Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa tekanan dari pihak manapun.”Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” ungkap Abdul Qohar di Kejagung pada Selasa malam (29/10/2024).Qohar menjelaskan, tidak adanya unsur politis dalam kasus ini diperkuat dengan lamanya jangka waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa Kejagung.”Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana,” beber Abdul Qohar.Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong ditahan selama 20 hari ke depan.Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor GulaLebih jauh, Abdul Qohar juga membeberkan alasan Thomas Trikasih Lembong (TTL) eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong yang berperan memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih.”Bahwa Indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton,” ungkap Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).Qohar mengatakan, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan dan pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan.Begitu pun, satu tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016, berinisial CS.“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna mengetahui kebutuhan riil gula didalam negeri,” jelasnya. (rpi/raa)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi