Terkini – Polri mengambil tindakan tegas terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar pelaku yang tembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil.
Dadang Iskandar pun resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Selasa, 26 November 204.
Baca juga: Selain AKP Ryanto Ulil, AKP Dadang Iskandar Juga Incar Nyawa Kapolres Solok SelatanKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu, 27 November 2024.
Sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual.
Baca juga: Jadi Korban Penembakan Sesama Polisi, Almarhum AKP Ryanto Ulil Dianugerahi Pangkat AnumertaProses sidang berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri.
“Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Dadang Iskandar menembak mati AKP Ryanto Ulil di Mapolres Solok Selatan pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar, Pembunuh AKP Ryanto Ulil Sempat Mengamuk di Polda SumbarPeristiwa itu bermula saat Sat Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin oleh AKP Ulil mengungkap dan menangkap pelaku tambang ilegal galian C.
AKP Ryanto Ulil awalnya mendapat mendapat panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar dan menanyakan perihal penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal tersebut.