Senin, 17 Oktober 2022 – 12:34 WIB
VIVA Nasional – Tembakan dari Ferdy Sambo yang mengarah ke belakang kepala menyebabkan mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.Tembakan yang mengarah ke kepala belakang itu dilepaskan Ferdy Sambo setelah Bharada Richard Eliezer menembak menggunakan senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.
“Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 17 Oktober 2022.
Jaksa menuturkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada, hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.Tak hanya itu, luka tembak itu tembus melalui bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.Melihat Brigadir J di dekat tangga depan kamar mandi, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E, Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian Brigadir J. “Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” katanya.
Ferdy Sambo jalani sidang perdana
Kemudian, tembakan Ferdy Sambo langsung menembus kepala bagian kiri Brigadir Yosua dan masuk melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.Tembakan Ferdy Sambo tersebut juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan, serta menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.Dari sana, Ferdy Sambo mulai membuat skenario palsu dengan menyebut adanya baku tembak dalam peristiwa tersebut.Tembakan terhadap Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda. Mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.Dari hasil visum ditemukan kesimpulan terdapat tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam.Serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. Kemudian bagian leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.”Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian,” ujar jaksa.Hari ini, sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dengan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.