INDOZONE.ID – Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dia diperiksa terkait etik kepolisian.
“Ya diperiksa Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2022).Dedi menyebut, Irjen Teddy diperiksa terkait etik kepolisian. Teddy juga belum menjalani persidangan etik.
“Belum sidang, masih tarafnya pemberkasan dulu,” beber Dedi.Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia juga batal menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Polda Metro Jaya menyebut Teddy berperan menyuruh tersangka lain untuk menjual narkotika jenis sabu. Bahkan, ada sabu yang sudah beredar di kawasan Jakarta Utara.Atas perbuatanya, Irjen Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU 35 tahun 2009. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Artikel Menarik Lainnya: