Terkait Kasus Hasto Kristiyanto, PDIP Tuding Ada Politisasi Hukum

Terkait Kasus Hasto Kristiyanto, PDIP Tuding Ada Politisasi Hukum

27 December 2024, 3:48

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan kritik tajam terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP Jakarta, Selasa (24/12), Ronny menilai kasus hukum yang menjerat Hasto penuh muatan politik.

Menurut Ronny, penetapan tersangka terhadap Hasto tidak bisa dilepaskan dari sikap tegas Sekjen PDIP itu terhadap berbagai tindakan yang ia sebut sebagai upaya merusak demokrasi. “Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, terutama karena sikap politik partai yang menentang penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Ronny.

Ronny mengaitkan status hukum Hasto dengan langkah tegas PDIP memecat tiga kader, termasuk Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, pada 16 Desember lalu. Pemecatan tersebut didasarkan pada tuduhan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk mendorong pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

“Kami melihat ini sebagai bentuk teror politik yang telah berlangsung sejak lama. Terlebih setelah minggu lalu partai memutuskan memecat beberapa kader yang dinilai merusak demokrasi dan konstitusi,” tambahnya.

Ronny juga menuding KPK melakukan pembunuhan karakter terhadap Hasto dengan membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menurutnya seharusnya bersifat rahasia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. “Namun yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum. PDI Perjuangan lahir untuk menjunjung prinsip negara hukum yang adil dan transparan,” tegas Ronny.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah tudingan bahwa kasus Hasto bermuatan politik. Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka murni berdasarkan bukti yang telah terkumpul selama penyelidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan karena kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024. Ia diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku. (bs-zak/fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi