Reporter:
Sahroni|
Editor:
Sahroni|
Kamis 13-10-2022,16:07 WIB
Ilustrasi Polisi–
RIAU, FIN.CO.ID — Oknum polisi wanita (polwan) yang diduga telah menganiaya seorang perempuan dijatuhi sanksi demosi dua tahun.
Sanksi tersebut diberikan kepada Brigadir IR pada sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Riau, Kamis, 13 Oktober 2022.
BACA JUGA:Seorang Wanita Tewas Terseret Banjir Puluhan Kilometer dari Ciamis hingga Tasikmalaya
BACA JUGA:Banjir Terjang Lebak Banten, 6 Sungai Meluap Disertai Arus Deras
Brigadir IR diketahui bertugas di BNN Provinsi Riau. Dia terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan, Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda,” kata Johanes.
Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.
BACA JUGA:Masuk Musim Hujan, Warga di Kawasan Rawan Longsor Harus Segera Dievakuasi
Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Selain itu, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik, yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
“Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan,” katanya pula.
BACA JUGA:Ijazah Jokowi Diragukan, Ini Cara UGM Pastikan Keasliannya
Sumber: