17 Oktober 2022 11:31 WIB Jaksa sebut Bharada E langsung menambah amunisi senjata api sesuai dengan perintah Ferdy Sambo Ferdy Sambo saat akan diserahkan ke Kejagung (Dok. Kejagung) JAKARTA, JITUNEWS.COM – Terungkap fakta baru terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Dalam persidangan, Ferdy Sambo diketahui meminta Bharada E menambah amunisi senajata apai di Glock 17 yang akan digunakan untuk menembak Brigadir J. Awalnya, Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm ke Bharada E.”Terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Ratusan Polisi Dikerahkan di PN JakselKotak peluru saat itu hanya berisi 7 butir peluru 9 mm. Kemudian Ferdy Sambo meminta Bharada E menambahkan amunisi kesenjata api Glok 17 yang berisi 8 butir peluru.”Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut,” ungkap jaksa.Bharada E, kata jaksa, langsung menambah amunisi senjata api sesuai dengan perintah Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan bahwa saat itu Bharada E sudah tahu apabila senjata itu akan digunakan untuk menembak Brigadir J.”Pada saat Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelas jaksa.Pantau Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, KY Pastikan Semua Terdakwa Hadir