FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Meski masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus PDIP Harun Masiku saat ini teryata tidak dalam status dicegah bepergian ke luar negeri.
Tidak dipungkiri, Harun Masiku memang pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Namun, permintaan pencegahan itu ternyata telah berakhir sejak 13 Januari 2021. Sejak itu, tidak pernah ada perpanjangan dari KPK.
Kenyataan itu diungkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Instansi it menyebut, status pencegahan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku ke luar negeri sudah berakhir sejak 13 Januari 2021.
Tak dipungkiri, hal itu membuat Harun Masiku bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa adanya pencegahan Imigrasi.
“Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, dilansir dari jawapis, Selasa (17/12).
Ia menyebut, setelah status pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku berakhir pada 13 Januari 2021 lalu, KPK belum mengajukan permohonan kembali terkait pencegahan Harun Masiku.
“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” ucap Godam.
Menurutnya, tanpa ada permintaan dari KPK, Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk mencegah seseorang, termasuk Harun Masiku ke luar negeri. Ia menegaskan, Imigrasi hanya melakukan pemantauan perlintasan dan berkoordinasi jika Harun Masiku terdeteksi ke luar negeri.
“Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan. Imigrasi tidak bisa mencegah, bukan menindak. Mencegah, jadi tidak boleh berangkat kalau mencegah itu kan. Tapi kalau kita mengetahui, kita akan menginformasikan,” ujar Godam.
Meski demikian, berdasarkan data perlintasan, Ditjen Imigrasi tidak menemukan jejak catatan perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.
“Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada. Kemana pun, nama tersebut ya,” tegasnya.
Dalam upaya mencari Harun Masiku, KPK telah menerbitkan surat DPO terbaru yang menampilkan empat foto, pada Kamis (5/12). Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” bunyi surat itu.
Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pemulus agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Di lain pihak, baru-baru ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun. (fajar)