Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka terkait mafia akses judi online (judol) yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka yang berinisial MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa MN bertanggung jawab menyetor daftar situs dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan. Keduanya dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
“MN menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM menerima uang hasil kejahatan,” ungkap Wira, Minggu (10/11/2024).
Kasus mafia judi online ini semakin disorot karena diduga melibatkan pegawai Komdigi.
Meski demikian, polisi belum memastikan apakah MN dan DM merupakan pegawai Komdigi atau tidak.”Polisi telah menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan perjudian online di Komdigi,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia juga menyebutkan bahwa tim kepolisian akan menjemput mereka di Terminal Internasional 2F pada pukul 19.00 WIB.Hingga saat ini, total ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, diduga mengendalikan ‘kantor satelit’ di Bekasi. Selain itu, polisi juga masih memburu dua DPO, A dan M.AK memiliki peran krusial dalam jaringan ini. Meski gagal lolos menjadi pegawai resmi Komdigi, ia diduga memiliki akses untuk membuka dan menutup blokir situs judi online.Para tersangka diduga mendapatkan bayaran dari setiap situs judi yang dibiarkan tetap aktif. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. (aag)