Terungkap, Setoran untuk Oknum Pegawai Komdigi Diberikan Lewat Tunai dan Money Changer

Terungkap, Setoran untuk Oknum Pegawai Komdigi Diberikan Lewat Tunai dan Money Changer

6 November 2024, 19:19

Liputan6.com, Jakarta – Polisi masih terus mendalami kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Fakta baru pun diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut dia, hal tersebut terkait dengan uang setoran yang diterima oleh oknum pegawai Komdigi. Rupanya, kata Ade Ary, mereka menerima secara tunai dan melalui money changer.
“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan, uang setoran sebagai bentuk imbalan karena website-website bermuatan judi online tak diblokir oleh Komdigi.
Meski begitu, Ade Ary belum merinci secara gamblang situs yang dibekingi oleh oknum pegawai Komdigi. Dia beralasan hingga kini masih dalam proses pendataan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, updatenya adalah selama ini terdapat ribuan website judi online yang dikelolah oleh para pelaku agar terhindar dari pemblokiran, di mana, sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap website-website tersebut,” tandas Ade Ary.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang diantaranya oknum pegawai Komdigi.
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
 Satresktim Polres Kota Banjar berhasil menangkap seorang marketing judi online. Pelaku diketahui telah beraksi sejak 2021, dan dalam sebulan bisa mendapatkan pemasukan hingga 60 juta Rupiah.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi