Tidak Bisa Dieksekusi Tanpa Putusan Pengadilan

Tidak Bisa Dieksekusi Tanpa Putusan Pengadilan

15 October 2022, 12:56

Reporter:
Tiyo Bayu Nugro|
Editor:
Tiyo Bayu Nugro|
Jumat 14-10-2022,16:10 WIB

Artis dan politikus Wanda Hamidah.-Instagram/@wanda_hamidah-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Hadi Tjahjanto soroti konflik rumah mantan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah dengan bilang tidak bisa dieksekusi tanpa putusan pengadilan.
Wanda Hamidah menyampaikan pendapat Hadi Tjahjanto terkait konflik rumahnya pada sebuah unggahan melalui akun media sosial Instagram bernama @wanda_hamidah.

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.
Kini Wanda Hamidah membagikan percakapan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dengan seseorang dalam menyoroti konflik rumahnya.

BACA JUGA:Dibantu Menteri Hadi Tjahjanto Soal Konflik Rumahnya, Wanda Hamidah Sindir Gubernur Jakarta
“Termasuk Kantah Jakarta Pusat saya minta bantu. Karena yang mengeluarkan HGB dari BPN Pusat, dan tidak bisa dieksekusi tanpa putusan pengadilan,” tulis Menteri Hadi.

“Siap. Paham. Kasihan Wanda dan keluarga sekarang sedang menghadapi barang-barangnya dipaksa dikeluarkan,” terang balasan seseorang ke Hadi.
“Kantah Jakpus saya minta untuk melaporkan kronologinya bisa terjadi sengketa,” beber mantan Panglima TNI tersebut.

“Kalau bisa ada petugas BPN ke lokasi (TKP) pak Menteri,” tulis balasan pesan ke seseorang Menteri Hadi.
BACA JUGA:Menegangkan! Wanda Hamidah Akui Diintimidasi oleh Rombongan Berseragam Loreng Oranye di Rumahnya
Mendapat dukungan dari Menteri Hadi Tjahjanto, Wanda Hamidah turut menyampaikan rasa terima kasih padanya.

“Terima kasih Menteri/Kepala PBN Pak @hadi.tjahjanto yang telah memerintahkan Kanwil, Kantah, Dirjen untuk menelusuri legalitas kepemilikan HGB yang menjadi lantasan dintakan kesewenang-wenangan Pemda hari ini,” tulis Wanda.
Selain itu perempuan kelahiran 21 September 1977 juga turut menyinggung Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Pusat.

“Catat pak gubernur dan pak wali kota! Tidak bisa melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan!!,” tulis Wanda.

Sumber:

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi