FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah dibuka. Mulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Pertanyaan yang mencuat saat ini, apakah pelamar yang gagal di tahap 1 boleh melamar di tahap 2? Berikut ini jawabannya.
Sebelum itu perlu diketahui, Surat Edaran BKN nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024 menerangkan pendaftaran PPPK tahun ini terdiri dari dua tahap.
Seleksi PPPK tahap 1 dibuka khusus Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Kemudian untuk tahap 2 dibuka khusus Tenaga Honorer yang tidak terdata dalam database BKN (aktif bekerja minimal 2 tahun tanpa putus) dan bagi para lulusan PPG.
Jadi, apakah pelamar tahap 1 yang gugur bisa daftar tahap 2? Jika merujuk dari penjelasan BKN maka bisa.
Alasannya, syarat kriteria pelamar yakni aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun. Artinya, tenaga honorer pelamar seleksi PPPK tahap 1 juga memenuhi syarat sebagai pelamar seleksi PPPK tahap 2.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menghilangkan status non-ASN di tahun 2025. Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Kalaupun pegawai non-ASN tidak lolos dalam seleksi PPPK. Maka di aturan itu, disebutkan bahwa mereka akan dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
(Arya/Fajar)