Krjogja.com – BANYUMAS – Tidak semua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas pada Pilkada lalu dapat ditindaklanjuti. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui Formulir Model A.17 yang menginformasikan status laporan kepada para pelapor. Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, M.Si. Selasa (10/12/2024) menjelaskan, hasil penelitian dan pemeriksaan menunjukkan laporan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran pemilu. Baca Juga: Polres Kulonprogo Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik
Salah satu laporan yang dihentikan adalah laporan yang diajukan oleh Enrico Ryantama dan Eni Marheni terhadap Supriyanto. Dengan Nomor Laporan 06/Reg/L.P/PG/Kab/14.08/XI/2024. Selain itu, laporan dari Yoga Purwono terhadap Mustolih dan Jarwati dengan Nomor Laporan 05/Reg/LP/PG/Kab/14.08/XI/2024 juga tidak dilanjutkan.
Menurutnya berdasarkan kajian pengawas pemilu, beberapa alasan laporan tidak bisa diproses lebih lanjut antara lain: Baca Juga: Polisi Penembak Pelajar SMK Semarang Hingga Tewas Diberhebtikan Dengan Tidak Hormat Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil, seperti tidak terpenuhinya ketentuan administratif pelaporan. Kemudian penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan telah dicabut oleh pelapor, atau pokok laporan telah diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilu. Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu tetap meneruskan laporan tersebut ke instansi yang berwenang sesuai domain mereka, seperti, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah,
Aparat penegak hukum seperti Mabes Polri, Polda, atau Polres, dan instansi lainnya sesuai kebutuhan. Imam Arif menegaskan, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional. “Keputusan ini berdasarkan penelitian yang cermat dan sesuai peraturan. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu. Selain itu juga memahami, bahwa setiap laporan harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Dengan keputusan ini, kasus yang ditangani dinyatakan selesai di tingkat Bawaslu Kabupaten Banyumas. Bawaslu tetap mengajak masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pengawasan pemilu demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan. (Dri)