Tiga Polisi Gadungan di Jakarta Barat Puluhan Kali Peras Warga

Tiga Polisi Gadungan di Jakarta Barat Puluhan Kali Peras Warga

5 December 2024, 14:46

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.Kapolsek Palmerah Komisaris Sugiran mengatakan setelah mendapatkan target, para pelaku memberhentikan korban sambil menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu. Para pelaku menuduh korban terlibat narkoba.“Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” kata Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024. Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin, 2 Desember 2024 dini hari. Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat. “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran. Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP, 36 tahun, di lokasi kejadian. Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP, 18 tahun, di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN, 18 tahun, di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP. Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.”Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” ucap AKP Rachmad.Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.”Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” kata Rachmad.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi