TikToker Sadbor Bebas dari Penjara, Diminta Lebih Hati-hati saat Live

TikToker Sadbor Bebas dari Penjara, Diminta Lebih Hati-hati saat Live

11 November 2024, 6:16

GELORA.CO – TikTokers asal Sukabumi Gunawan Sadbor kini sudah bebas dari penjara. Hal itu terlihat dari unggahan Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin, polisi yang terkenal aktif di media sosial.Gunawan Sadbor sebelumnya ditahan polisi karena diduga mempromosikan judi online saat live di TikTok.Dalam unggahan Pak Bhabin, tampak Gunawan bersama sanak keluarganya berfoto bersama. Terlihat juga anggota Polda Metro Jaya, Aipda Monang Parlindungan Ambarita.”Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” tulis @Herman_Hadi_Basuki, Minggu (10/11/2024).Pak Bhabin pun meminta agar Gunawan Sadbor dan pengguna medsos lainnya lebih berhati-hati lagi ke depan. Terutama ketika sedang melakukan live di medsos.Dia juga mendorong masyarakat ikut andil memberantas judi online yang kini sedang diperangi pemerintah.”Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online,” tulisnya lagi.Sementara itu, iNews.id sudah mencoba mengonfirmasi Kapolres Sukabumi, AKBP Samian terkait bebasnya Gunawan. Namun, Kapolres belum membalas pesan atau telepon.Sebelumnya, Gunawan yang akrab dikenal sebagai Sadbor bersama rekannya Ahmad Supendi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Keduanya ditahan di sel Polres Sukabumi.Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, Gunawan, kreator konten yang viral dengan joget ayam patuk tersebut ditangkap karena diduga menerima saweran dari akun judi online.“Kedua tersangka memiliki peran masing masing. Ahmad Supendi berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” kata Kapolres pada Senin (4/11/2024) lalu.

Media

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi